Apakah Patrik Tak Tahu 9 Bulan di Rahim Fransina? Mungkin Anda juga Ikut Marah
jpnn.com, AMBON - Pria inisial PH alias Patrik (22), warga ampung Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Maluku Tengah karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap ibu kandungnya.
Korban bernama Fransina Hehanusa (50) menjalani perawatan intensif di RSUD Masohi akibat mengalami luka potong di bagian kepala dan tangan serta memar pada sekujur tubuhnya.
Pelaku juga sempat menjalani perawatan medis akibat sempat dihakimi warga.
Polres Maluku Tengah (Malteng) sudah menetapkan Patrik sebagai tersangka dan terancam penjara di atas lima tahun.
"Penyidik unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih yang didukung Satreskrim Polres Maluku Tengah, resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang sajam subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Rabu (16/9).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi membuat penyidik langsung menetapkan Patrik sebagai tersangka utama di balik insiden yang nyaris menewaskan wanita separuh baya itu.
Penyidik kemudian menjemput tersangka dari RSUD Masohi untuk menjalani penahanan di rutan Mapolres Malteng.
"Sekitar pukul 14.15 WIT, bertempat di ruangan IGD RSUD Masohi, Kanit Serse Polsek Teluk Elpaputih Bripka C. Wattimury, bersama anggota Reskrim Polsek mengeluarkan tersangka setelah melakukan konsultasi dengan dokter," ujarnya.