Sang Ibu Lilit Leher Bayi Kandungnya Lalu Menyeretnya ke Lantai Atas, Kejam Banget
jpnn.com, PANDEGLANG - Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap sekaligus menetapkan seorang ibu berinisial UA, menjadi tersangka.
Ibu itu telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia di Kampung Juhut, Kelurahan Juhut, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Dari hasil keterangan tersangka, ibu kandung itu melilitkan pakaian yang digunakan ke tubuh bayi sampai ke leher.
"Lalu UA menyeret bayi tersebut sampai ke lantai atas kontrakan sehingga bagian wajah bayi lebam dan pernapasan bayi terganggu," kata Shilton di kantornya, Pandeglang, Jumat (27/1).
Menurut keterangan saksi yang merupakan tetangga dari UA, lanjut Shilton, kasus terungkap diawali dari terdengarnya suara tangisan bayi dari kamar mandi.
"Kemudian saksi melihat ada seorang bayi yang terbungkus kain putih, lalu dengan segera saksi membawa bayi tersebut ke Puskesmas Cadasari. Namun nahas bayi tersebut tidak tertolong dan telah meninggal dunia," ujar Shilton.
Atas perbuatannya, UA dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.