Apakah Pendepakan 2 Jenderal Polri oleh Firli Berkaitan Formula E? Begini Jawaban Brigjen Endar
jpnn.com, JAKARTA - Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro saat ini enggan berbicara apakah pendepakan dirinya dan Irjen Karyoto terkait dengan kasus Formula E.
Endar disebut-sebut bersama Irjen Karyoto saat menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK enggan menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tingkat penyidikan lantaran belum ada bukti yang kuat. Sementara Ketua KPK Firli Bahuri disebut bersikeras ingin kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Yang pasti, kata Endar, dirinya sangat keberatan dengan keputusan Firli yang mendepaknya dari KPK.
"Saya tidak akan bicara apakah ini terkait dengan penanganan Formula E atau tidak. Yang pasti saya saat ini hanya menguji, sementara ini menguji tentang keputusan ini. Keputusan penghentian dengan hormat saya, penghadapan saya (ke Polri), sementara saya sudah mendapatkan surat perintah perpanjangan (dari Kapolri) untuk tugas lebih lanjut di sini," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa (4/4).
Endar mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan jawaban kepada pimpinan KPK berkaitan dengan pemulangan dirinya dan Irjen Karyoto yang saat itu masih menjabat Deputi Penindakan KPK.
Endar mengatakan permintaan Kapolri itu membalas surat tertanggal 12 November 2022 dari pimpinan KPK.
"Bapak Kapolri pada 29 (Maret 2023) sudah mengajukan jawaban atas surat terdahulu dari pimpinan KPK tertanggal 11 November (2022) di mana saat itu Pak Ketua KPK mengusulkan untuk istilahnya pembinaan karier, promosi kepada saya dan Pak Karyoto selaku Deputi Penindakan," kata Endar.
Menurut Endar, Dewan Pembinaan Jabatan Polri sudah memutuskan agar Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya, sementara dirinya masih ditugaskan di KPK.