Aparat Bersenjata Kawal Ketua Keamanan JAI
Kamis, 09 Juni 2011 – 07:41 WIB
SERANG - Deden Sudjana, Ketua Keamanan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/6). Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Sumartono itu jaksa mendakwa Deden dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 212 KUHP Melawan Perintah Petugas dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. ”Masing-masing perbuatan beda hukumnya. Untuk pasal 160 ancamannya 6 tahun penjara, pasal 212 ancamannya 1 tahun 4 bulan dan 2 tahun 6 bulan untuk pasal 351,” terang Riana, salah seorang tim jaksa penuntut umum (JPU) usai persidangan.
Tapi, dakwaan kepada Deden ditangkis tim pengacaranya. Nurkholis Hidayat, salah seorang kuasa hukum Deden dari Advokasi Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Warga Negara menenggarai adanya upaya memutarbalikan fakta dari kasus bentrok Cikeusik, Pandeglang, Banten.
Padahal, jemaah Ahmadiyah pihak yang diserang atau menjadi korban dalam kasus itu. ”Jaksa mencoba memutar balikan fakta yang sebenarnya. Jemaah Ahmadiyah adalah korban,” ujar Nurkholis. Selain itu, ungkap juga Nurkholis, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan merupakan dakwaan yang mengada-ada. Tidak ada bukti Deden Sudjana menghasut 16 anggota jemaah Ahmadiyah dari berbagai daerah untuk datang ke Desa Umbulan, yang jadi lokasi bentrok warga dengan anggota JAI.
SERANG - Deden Sudjana, Ketua Keamanan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menjalani proses sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kep. Riau
Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
Selasa, 07 Januari 2025 – 20:55 WIB - Daerah
Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:15 WIB - Bengkulu
Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:40 WIB - Daerah
Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Dilepas Suwon FC, Pratama Arhan Dikontrak Bangkok United
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:51 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB - Sport
Statistik Bali United vs Persib: Tuan Rumah Underperform, Tim Tamu Lebih Unggul
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:42 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB