Aparat Hukum Hanya Boleh Usut Kada Setelah 153 Hari Hasil Audit BPK
jpnn.com - JAKARTA--Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis menyatakan, aparat penegak hukum (APH) bisa menindaklanjuti temuan kerugian negara setelah hari ke-153. Selama rentang waktu tersebut, instansi yang ditemukan ada kerugian negara diberikan kesempatan mengembalikan dananya ke negara.
"Audit BPK tidak hanya terbatas pada indikasi kerugian negara saja. Itu sebabnya, hasil audit BPK tidak semuanya harus berakhir di APH," kata Harry, Kamis (15/10).
Dia menambahkan, BPK sebenarnya berkeinginan agar setiap pejabat di instansi yang sudah mengembalikan dana yang diindikasikan sebagai negara, tidak perlu diproses hukum lagi. Sebab, ada kerugian negara yang disebabkan oleh ketidaktahuan kepala daerah akan proses administrasi.
"Jadi kepala daerah ini tidak mengetahui proses administrasi keuangan seperti apa, makanya asal keluarkan perintah. Nanti setelah diaudit baru ketahuan ada kerugian negara. Nah yang seperti ini tidak perlu dihukum, cukup disuruh kembalikan dananya saja," tuturnya.
Hanya saja keinginan BPK tersebut tidak bisa direalisasikan karena APH mempunya UU yang lebih kuat. Dia menyontohkan kasus maling ayam, meski ayamnya sudah dikembalikan namun polisi tetap mengusutnya.
"Kenapa diusut, karena si maling ini mencuri ayam. Nah mencuri itu di UU KUHP, masuk tindakan pidana dan harus diproses," ucapnya.
Untuk mencegah kejadian tersebut terjadi kepada seluruh kepala daerah, pimpinan kementerian/lembaga, BPK sudah bersepakat dengan kepolisian maupun jaksa. APH bisa masuk di hari ke-153 terhitung audit BPK diserahkan ke pimpinan instansi.
"Kalau rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti pimpinan instansi hingga hari ke-152, APH bisa menjerat mereka dengan UU KUHP," tandasnya. (esy/jpnn)