Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

APBN-P 2010 Disahkan Tanpa PDIP dan Hanura

Senin, 03 Mei 2010 – 15:47 WIB
APBN-P 2010 Disahkan Tanpa PDIP dan Hanura - JPNN.COM
JAKARTA- Aksi walkout dari Fraksi PDIP dan Hanura ternyata tak tak mempengaruhi pengesahan APBN-P 2010. Sidang paripurna DPR RI tetap mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010. Pengesahan UU ini berlangsung setelah rapat sempat diskorsing selama hampir 1 jam hingga sekitar pukul 12.15 WIB.

Setelah dibuka kembali, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 47 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2010 selama lebih kurang 1 jam. Usai pembacaan pandangan akhir pemerintah, wakil Ketua DPR RI yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang, Anis Matta menanyakan kepada anggota dewan perihal persetujuan UU APBN-P 2010 yang dilaporkan pemerintah. "Apakah UU APBN-P 2010 dapat disetujui?" tanya Anis.

Sempat terdengar ada yang mengajukan interupsi. Namun ruangan paripurna sudah dipenuhi oleh suara "Setujuuu" yang terdengar bersahut-sahutan. Akhirnya Anis Matta langsung mengetukkan palu tanda APBN-P 2010 telah dapat dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Secara spontan pula, beberapa anggota dewan terlihat memberikan aplaus panjang sambil berdiri. Sementara dari sudut kursi pemerintah, Menteri Koordinator bidang perekonomian Hatta Radjasa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, ikut memberikan aplaus panjang sambil tersenyum sumringah.

Dalam APBN-P 2010, disetujui terjadi peningkatan  volume anggaran belanja negara yang cukup signifikan. Yakni sekitar Rp78,5 triliun, dari Rp1.047 triliun dalam APBN 2010 menjadi Rp1.126,1 triliun pada APBN-P 2010.

JAKARTA- Aksi walkout dari Fraksi PDIP dan Hanura ternyata tak tak mempengaruhi pengesahan APBN-P 2010. Sidang paripurna DPR RI tetap mengesahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close