Apdesi Minta KPK Tindaklanjuti Temuan BPK di Kemendes PDTT
Dia menegaskan, pendamping desa itu sesungguhnya tidak wajib. Menurutnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 128 menyebutkan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional.
Kemudian di PP 47/2015 tentang Perubahan atas PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa, tidak ada perubahan dan tetap berbunyi dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional.
"Karena itu Kemendes PDTT jangan heboh lah soal pendamping desa ini,” ujar Iwan.
Iwan mengusulkan dana pendamping desa yang sangat besar itu lebih baik dialihkan untuk memperkuat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di provinsi dan kabupaten/kota serta kecamatan agar bisa optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan desa.
“Karena inilah yang sesuai dengan amanat UU Desa,” ungkapnya.
Iwan menambahkan lebih baik juga alokasikan anggaran untuk Kementerian Dalam Negeri melakukan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa secara berkelanjutan.
"Pembinaan aparatur desa itu kan ranah kerjanya Kemendagri, bukan Kemendes PDTT,” tuntas Iwan. (boy/jpnn)