Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apersi Desak Permenpera FLPP Pengadaan Perumahan Dicabut

Senin, 02 Juni 2014 – 21:15 WIB
Apersi Desak Permenpera FLPP Pengadaan Perumahan Dicabut - JPNN.COM

Menurut dia, hal ini inkonsistensi dengan UU nomor 1 tahun 2011 terutama pasal 54. Dia menjelaskan pasal 54 ayat 1  menyatakan bahwa pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.

Kemudian, pasal 2 dinyatakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.

Sedangkan pasal 3, menyatakan bahwa kemudahan dan atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa subsidi perolehan rumah.

“Inkonsistensi karena kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera susun justru tetap diberikan yang notabene penerimananya bukan MBR,” katanya.

Selain itu, dia menambahkan, pada pasal 6 Permenpera juga terjadi inkonsistensi. Pada ayat 1 disebutkan bahwa Kelompok Sasaran KPR Sejahtera untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap paling banyak Rp 4 juta perbulan.

Pada ayat 2, Kelompok Sasaran KPR Sejahtera untuk KPR Sejahtera Susun dan KPR Sejahtera Syariah Susun adalah MBR dengan penghasilan tetap maupun tidak tetap Rp 7 juta perbulan.

"Ini inkonsitensi karena adanya standar ganda pengertian kelompok sasaran MBR," kata Eddy.

Dia menambahkan, jika hal ini dipaksakan maka backlog perumahan akan meningkat tajam, MB Rsemakin sulit dan kehilangan hak asasi untuk mendapatkan rumah layak huni. Selain itu, pengembang rumah murah akan hilang dan beralih ke rumah komersil.  

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat dan sejumlah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia mendesak Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News