Apersi Desak Permenpera FLPP Pengadaan Perumahan Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat dan sejumlah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia mendesak Peraturan Menteri Perumahan Rakyat nomor 3 tahun 2014 tentang tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera, dicabut.
Permenpera itu dinilai inkonsistensi dan bertentangan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Persoalannya masih selalu terjadi inkonsistensi kebijakan dari negara dalam merealisasikan komitmen untuk memberikan perumahan dan permukiman yang layak kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Ketua DPP Apersi Eddy Ganefo, saat berdialog dengan Komisi V DPR, Senin (2/6).
Selain Eddy, rapat itu juga dihadiri Ketua DPD Apersi Kalimantan Barat Junaidi Abdillah, Ketua DPD Apersi Gorontalo Yulin Kalesaran, Ketua DPD Sulawesi Utara Evert Lumy, Ketua DPD DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, Jawa Timur.
Rombongan berdiskusi dengan Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama, Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said dan Michael Wattimena serta beberapa Anggota Komisi V DPR.
Eddy menjelaskan, pasal 12 ayat 1 Permenpera menyebut bahwa KPR Sejahtera Tapak oleh Bank Pelaksana hanya dapat dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2015.
Sedangkan pasal 2 disebutkan bahwa pengajuan pencairan dana FLPP kepada PPP terhadap penerbitan KPR Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilakukan paling lama 30 Juni 2015. Sedangkan pasal 14 ayat 1 dinyatakan bahwa Penerbitan KPR Sejahtera Tapak oleh Bank Pelaksanan hanya dapat dilakukan paling lama 31 Maret 2015.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa pengajuan pencairan dana FLPP kepada PPP terhadap penerbitan KPR Sejahtera Syariah Tapak sebagaimana dimaksud ayat 1, dapat dilakukan paling lama 30 Juni 2015.