Apersi Desak Permenpera FLPP Pengadaan Perumahan Dicabut
“Permenpera tersebut patut diduga melanggar UU nomor 1 tahun 2011. Pemberi subsidi patut diduga telah memperkaya orang lain dan penerima subsidi adalah orang yang tidak berhak menerima,” katanya.
Karenanya, Apersi menuntut pemerintah membatalkan Permenpera nomor 3 tahun 2014 khususnya pasal 12 dan 14. “Mendesak pemerintah untuk tetap memberikan pembiayaan perumahan rakyat kepada MBR,” katanya.
Ketua Komisi V DPR Lauren berterima kasih atas masukan Apersi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan bersubsidi untuk masyarakat.
“Masukan ini agar pemerintah ke depan melakukan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil, karena rumah juga menjadi indikator kemiskinan,” kata Lauren.
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin menambahkan, pihaknya akan meminta pemerintah untuk meluruskan masalah ini. Ia mengaku kaget ketika Permenpera itu dikeluarkan karena rumah susun itu biasanya hanya cocok untuk di kota. Sedangkan desa, kota kecil, rumah masih sangat dibutuhkan.
“Saat raker dengan Kementerian Perumahan nanti akan kita sampaikan. DPR punya kewenangan mendesak bila tidak sesuai dengan Undang-undang,” ungkap Muhidin.(boy/jpnn)