Apersi Dorong Pembangunan Perumahan di Kota Penyangga
Bahkan, aturan tersebut terkesan bertolak belakang dengan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah.
Akibatnya, ketika pengembang mengurus perizinan untuk pembangunan rumah untuk MBR pemerintah daerah masih memperlakukan aturan yang sulit.
"Ketika kami menyodorkan tentang peraturan presiden nomor 64 tahun 2016 yang didukung oleh surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 648/1062/SJ tanggal 27 Februari 2017 pemerintah daerah masih berkilah bahwa sosialisasinya belum sampai dan belum mereka terima," sambung dia.
Sementara itu, Ketua Apersi Banten Viqrousy Peabuana Sukma menerangkan, dengan segala kesulitan yang ada, mereka tetap berusaha menyukseskan program pemerintah itu.
"Langkah dan pandangan Apersi adalah mendorong pengembangan perumahan di wilayah penyokong kota besar, khususnya daerah tertinggal," kata dia. (yuz)