Apersi Pesimis Mampu Sediakan Rumah Murah
Selasa, 16 November 2010 – 10:02 WIB
Menurutnya, Pemda yang mengejar penerimaan pajak akan berbenturan kepentingan dengan cita-cita mulai pemerintah, yaitu menyediakan hunian sejahtera dengan cicilan ringan. "Ini mengorbankan MBR," paparnya. Berdasarkan PP No. 31 tahun 2007 menyatakan, pembebasan PPN untuk konsumen dan PPh final bagi pengembang hanya dapat diberikan kepada rumah sejahtera tapak dengan harga maksimal Rp 55 juta dan Rp 144 juta untuk rumah sejahtera susun. (vit)