Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apes, Dua Pelaku Jambret HP Tertangkap usai Tabrak Pemotor

Sabtu, 03 April 2021 – 23:29 WIB
Apes, Dua Pelaku Jambret HP Tertangkap usai Tabrak Pemotor - JPNN.COM
Dua pelaku penjambretan ditangkap warga setelah mengalami tabrakan di Desa Kembangsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Sabtu (3/4) sekitar pukul 17.30 Wita. Foto: antaranews.com

jpnn.com, SELONG - Dua pelaku penjambretan berinisial FM, 19, dan ZM, 17, diringkus warga setelah sepeda motor yang dikendarai tabrakan di jalan umum Desa Kembangsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Sabtu (3/4) sekitar pukul 17.30 Wita.

Sebelum aparat datang ke TKP, pelaku sempat mendapat bogem mentah dari warga yang mengetahui kedua orang itu pelaku jambret.

Informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuntuti korban menggunakan, ketika melibat situasi sepi pelaku langsung memepet korban dari kiri.

Salah seorang pelaku langsung beraksi menarik HP milik korban di kantong celana, dan pelaku langsung kabur menuju wilayah Tanjung dan di kejar korban sambil diteriaki jambret.

Pelaku yang mengetahui dirinya dikejar makin tancap gas melarikan sepeda motormya.

Tetapi sesampai di pertigaan Dasan Sawe, Desa Banjarsari pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas bertabrakan dengan sepeda motor

Kemudian pelaku diamankan petugas kepolisian yang datang ke TKP, dengan langsung dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti HP yang dijambret.

Kapolsek Labuhan Haji melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah mendapatkan laporan kasus jembret yang menimpa korban masih pelajar.

Dua pelaku penjambretan berinisial FM, 19, dan ZM, 17, diringkus warga setelah sepeda motor yang dikendarai tabrakan di jalan umum Desa Kembangsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Sabtu (3/4) sekitar pukul 17.30 Wita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close