Apes Itu...Maling Motor, Dijual Hanya Rp 300 Ribu
Selasa, 11 April 2017 – 14:15 WIB
Mantan Kapolsek Benowo itu menuturkan, pelaku menggunakan kunci T saat beraksi.
Ahmad, warga asal Jatisrono Timur Gang VII tersebut, mengaku bahwa motor itu akan dijual ke Madura.
Dia mengatakan mendapatkan Rp 300 ribu dari hasil penjualan motor tersebut.
Kini Ahmad terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (han/c15/git/jpnn)