Apes, Perakit Senjata Api Rakitan Ini Ditangkap saat Gelar Pesta Terlarang
Senin, 11 Oktober 2021 – 16:36 WIB
Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres OKU Timur.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
“Tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Disertai dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud pasal 114 JO pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*/palpos.id)