Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Api Abadi di Mrapen Mendadak Padam, Pak Ganjar Minta Selidiki Aktivitas Pengeboran Ilegal

Senin, 05 Oktober 2020 – 16:22 WIB
Api Abadi di Mrapen Mendadak Padam, Pak Ganjar Minta Selidiki Aktivitas Pengeboran Ilegal - JPNN.COM
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di kantornya. Foto : Instagram

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan akan menindak aktivitas pengeboran ilegal di kawasan api abadi Mrapen.

Sebab disinyalir, aksi pengeboran ilegal itu yang menyebabkan padamnya api abadi Mrapen.

Ditemui di usai memimpin rapat percepatan penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (5/10), Ganjar mengatakan sudah menerjunkan tim dari Dinas ESDM untuk melakukan pemeriksaan

Selama ini, ada dua indikasi yang menyebabkan padamnya api abadi Mrapen, yakni karena memang gasnya habis atau karena adanya aktivitas pengeboran di sekitarnya.

"Ada beberapa potensi kemungkinan, apakah memang karena cadangan gasnya habis atau ada kebocoran akibat di daerah situ ada yang melakukan aktivitas pengeboran. Sedang kami dalami," ucapnya.

Namun secara keseluruhan, sampai saat ini tidak ada izin resmi tentang pengeboran di sekitar api abadi Mrapen. Kalau memang ada pengeboran yang tidak resmi, maka  Ganjar memerintahkan untuk melakukan pengecekan.

"Kalau ada pengeboran ilegal, ya ditindaklah. Makanya ESDM sekarang sedang bekerja, apakah betul-betul karena cadangan habis, atau karena dibor d isebelahnya, kemudian gasnya bocor," tegasnya.

Selain menyelidiki penyebab matinya api abadi Mrapen, Ganjar juga meminta tim yang diterjunkan itu untuk mencari kemungkinan penyelamatan. Jika memang terjadi kebocoran gas, maka ia meminta lubang itu ditutup agar api abadi Mrapen bisa hidup kembali.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah menerjunkan tim dari Dinas ESDM untuk melakukan pemeriksaan padamnya api abadi Mrapen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News