API Tunggu Surat KLH soal Predikat 'Hitam'
Kamis, 15 Oktober 2009 – 22:02 WIB
Namun terkait adanya predikat tersebut, Benny pun memperkirakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh para anggotanya merupakan ketidaksengajaan. "Kami rasa itu ada unsur ketidaksengajaan. Mungkin ada kelalaian pengawasan di dalam instalasi limbah, dan kebetulan ada penilaian tersebut," ujarnya pula.
Sekadar diketahui, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Kamis (15/10), memang baru saja mengumumkan hasil penilaian peringkat kinerja penaatan 627 perusahaan yang dilakukan pada tahun 2008-2009. Disebutkan, jumlah perusahaan Proper tahun ini sendiri meningkat 22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 516 perusahaan. Sementara tingkat penaatan perusahaan tahun ini tercatat mencapai 70 persen, di mana tingkat penaatan pada tahun sebelumnya mencapai 76 persen.