Apindo Nilai Keberatan Freeport terkait Biaya Ekspor Hal yang Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Munculnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 mengenai Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dinilai telah memberikan kesan adanya ketidakpastian usaha.
"Padahal, investasi dan usaha di bidang pertambangan itu membutuhkan kepastian hukum dan perpajakan," ujar Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bidang ESDM sub komite Tambang dan Mineral Hendra Sinadia saat dikonfirmasi JPNN, di Jakarta, Jumat (11/8).
Hal itu diungkapkan Hendra, merespons rencana negosiasi PT Freeport Indonesia terkait aturan baru Kementerian Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022.
Media sebelumnya sempat memberitakan pihak Freeport ingin menggugat pemerintah.
Namun, pihak perusahaan tambang yang kini saham mayoritasnya dipegang BUMN MIND ID itu justru mengklarifikasi bahwa Freeport tidak berniat menggugat, tetapi hanya ingin mengajukan keberatan dan banding terhadap aturan baru yang membebankan biaya dalam proses ekspor.
Menyikapi hal itu, Hendra juga menjelaskan bahwa ada tiga kunci dalam menarik datangnya investasi ke Indonesia, yakni cadangan sumber daya alam, kepastian hukum, dan perpajakan. Sejauh ini, kata dia, Indonesia mempunyai cadangan mineral yang besar.
"Tetapi kuncinya dua, kepastian hukum dan perpajakan. Tapi yang terjadi adalah seringnya berubah-ubah aturan. Padahal investasi sektor tambang kan jangka panjang," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Ekskutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) ini.
Oleh karena itu, Hendra menyebut keberatan yang diajukan Freeport ini sesungguhnya hal lumrah dilakukan oleh setiap pengusaha dan perusahaan. Di dalam aturan kepabeaan, bahkan perpajakan, itu telah mengatur mekanisme pengajuan keberatan.