APINDO Tuding Wagub Riza Berbohong Terkait Revisi UMP DKI
Ketetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
“Pemerintah dan APINDO, KADIN sepakat UMP sesuai PP 36, tetapi sekarang pemerintah melanggar regulasi,” tambah Nurzaman.
Diberitakan sebelumnya, Ariza mengeklaim para pengusaha tidak keberatan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi UMP.
Hal ini berbanding terbalik dengan yang dikatakan Apindo tentang menolak kenaikan UMP hasil revisi.
"Sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka lima persen gitu. Makanya, akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12) malam.(mcr4/jpnn)