APK3L, Dinas LHK dan PPLI Gelar Sosialisasi Kewajiban Pengolahan Limbah B3 di Tangerang
Sosialisasi ini dihadiri oleh tiga narasumber diantaranya Mafaz Setiawan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Tugimin Penasihat APK3L Tangerang Raya, serta Muhammad Yusuf Firdaus, Senior Technical Engineer and Support Manager PPLI.
Dalam kesempatan tersebut Mafaz menjelaskan regulasi dan sanksi tegas dalam hal kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh dunia industri.
"Kewajiban perusahaan penghasil limbah B3 adalah mengelola limbahnya dengan baik. Namun jika tidak memungkinkan dapat menggandeng pihak ketiga yang memiliki kemampuan mengolah limbah B3 dengan baik dan memiliki izin resmi dari KLHK," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yusuf Firdaus dari perusahaan pengolah limbah industri PPLI, menegaskan soal ancaman bahaya limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik. "Banyak kasus mematikan di Indonesia maupun diluar negeri yang disebabkan pencemaran limbah B3," tegasnya.
Yusuf menjelaskan perhatian serius pemerintah untuk dunia industri sudah dilakukan sejak 1994 dengan menginisiasi berdirinya PT PPLI, industri pengolahan limbah B3 yang pertama di Indonesia.
"Saat itu Presiden Soeharto melakukan kajian ke Eropa, Jepang dan Amerika sebelum memutuskan membuat perusahaan pengelolaan limbah guna mendukung pertumbuhan industri di tanah air," jelasnya.
Dikatakannya, sejak 1994 guna meminimalisir limbah B3 yang terserap bumi, perusahaan yang sahamnya 95 persen dikuasai perusahaan pengolah limbah asal Jepang DOWA Ecosystem Co. Ltd. tersebut sudah menerapkan ekonomi sirkular.
"Limbah yang diolah diupayakan dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan industri selanjutnya," imbuh Yusuf.