APK3L, Dinas LHK dan PPLI Gelar Sosialisasi Kewajiban Pengolahan Limbah B3 di Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Masih banyak industri di Tangerang yang kurang memiliki pemahaman dalam hal pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3).
Akibatnya beberapa industri dijatuhi sanksi hukum karena melakukan pencemaran lingkungan karena membuang limbah B3-nya sembarangan.
Ancaman denda yang diterapkan hingga belasan miliar, dan berpotensi dicabutnya izin usaha dari industri tersebut seperti yang dialami perusahaan peleburan logam PT XLI di Banten, KLHK telah menetapkan dirutnya sebagai tersangka pencemaran lingkungan belum mampu membuat efek jera.
Beratnya sanksi tidak serta merta membuat takut kalangan industri untuk tidak mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah B3 dengan baik dan benar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021.
Demikian terungkap dalam kegiatan sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 oleh Asosiasi Praktisi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (APK3L) Tangerang Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dan Perusahaan pengolah Limbah B3, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).
Dalam kesempatan tersebut Ketua APK3L Tangerang Raya Nurheryanti menegaskan rendahnya pemahaman kalangan industri di Tangerang Ini disebabkan beberapa faktor diantaranya pertama kurangnya sosialisasi regulasi seperti PP 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3, kedua kenakalan kalangan industri demi mendapatkan keuntungan dan mengabaikan tanggungjawab lingkungan, serta terakhir kecenderungan memilih jalan pintas tanpa mau repot dengan pengolahan limbahnya.
"Tadi kita dengar masih tinggi rapot merahnya di Tangerang ini, termasuk di seluruh Banten. Tapi saya melihat ada optimisme perbaikan. Antusiasme dunia industri dari hari ke hari makin bagus dalam hal pengelolaan limbah B3. Tiga kali kita bikin sosialisasi seperti ini, jumlah pesertanya meningkat terus," ungkap Yanti.
Kegiatan yang digelar di Grand Soll Marina Hotel tersebut diikuti lebih dari 200 perusahaan secara offline maupun daring.