Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aplikasi Pendataan Honorer Resmi Diluncurkan, BKN Sebut Hanya 2 Kelompok yang Didata

Rabu, 24 Agustus 2022 – 20:30 WIB
Aplikasi Pendataan Honorer Resmi Diluncurkan, BKN Sebut Hanya 2 Kelompok yang Didata - JPNN.COM
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen saat konpers daring beberapa waktu lalu. Foto: Tangkapan layar.

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada Rabu 24 Agustus 2022. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata. 

Menurut Suharmen, hanya dua kelompok honorer yang didata, yaitu honorer K2 dan pegawai non-ASN. 

Honorer K2 harus terdaftar dalam database BKN. 

Untuk pegawai non-ASN, kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.

"Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Rabu (24/8).

Suharmen menyebut kelompok honorer tersebut harus memenuhi empat ketentuan lainnya, yaitu:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

KemenPAN-RB dan BKN meluncurkan aplikasi pendataan honorer. Hanya dua kelompok honorer yang didata, yakni honorer K2 dan pegawai non-ASN. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News