Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apotek Markup Harga Obat Hingga 37 Persen

Seharusnya Diberlakukan Harga Jual sesuai Harga Netto

Selasa, 20 Agustus 2013 – 07:58 WIB
Apotek Markup Harga Obat Hingga 37 Persen - JPNN.COM

"Apotek tidak boleh mengeruk untung dari jual beli obat," tandasnya. Meskipun begitu Dani mengatakan apotek tetap harus mendapatkan pemasukan uang karena mereka telah mengeluarkan uang investasi.

Sebagai gantinya, apotek melalui apoteker dibolehkan menarik jasa kefarmasian kepada masyarakat pembeli obat. Dia menghitung jasa kefarmasian yang wajar adalah Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per transaksi obat-obatan. Dengan sistem ini, berapapun besarnya harga obat yang dibeli masyarakat, harganya riil sesuai dengan harga netto apotek.

"Meskipun obatnya memang mahal, tarif jasa farmasinya antara Rp 20 ribu dan Rp 30 ribu tadi," katanya.

Gebrakan yang diusulkan oleh IAI ini mendapat respons positif dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua Umum Pengurus Besar IDI Zaenal Abidin menuturkan, harga obat sebagai komponen dari penanganan medis harus terjangkau.

"Harganya tidak boleh dimainkan," tandasnya. Zaenal juga menuturkan pemerintah harus mengontrol harga obat, apalagi menjelang pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) per 1 Januari 2014 nanti. (wan/agm)

JAKARTA - Harga jual obat-obatan di apotek dicap sangat mahal. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyebut bahwa harga jual obat-obatan di apotek sudah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close