Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyoroti keberadaan lembaga negara independen atau state auxiliary agency yang banyak dibentuk pascareformasi 1998.
Bamsoet menyampaikan hal tersebut saat memberikan kuliah filsafat hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN) program doktor (S3) ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara daring di Jakarta, Sabtu (25/5).
Pembentukan lembaga negara independen ini berfungsi untuk memastikan pemerintah bertindak sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
"Lembaga negara independen berada di luar struktur pemerintah. Namun, keberadaannya walaupun bersifat publik, karena prosesnya dilakukan secara politik, tidak jarang kita temui mereka terpolarisasi kepentingan politik sehingga menjadi tidak independen," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Dosan pascasarjana doktor ilmu hukum FH Universitas Trisakti itu mengungkapkan saat ini ada puluhan lembaga negara atau komisi independen yang dibentuk untuk mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas para aparatur negara.
Dia menjelaskan pembentukan lembaga negara independen ada yang didasari oleh UUD 1945, semisal, Komisi Yudisial dan Komisi Pemilihan Umum.
Ada pula yang dibentuk oleh TAP MPR, undang-undang ataupun peraturan dibawahnya seperti KPPU, Komnas HAM, Komisi Informasi Publik, Komisi Hukum Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dasar pembentukan lembaga negara independen tersebut, karena munculnya tuntutan masyarakat atas prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah melalui lembaga akuntabel, independen dan dapat dipercaya. Sumber pendanaan lembaga negara independen berasal dari anggaran negara," ungkap Bamsoet.