Apoteker se-Jateng Tolak Pemberhentian Jamaludin Al Efendi
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) Jawa Tengah menolak Surat Keputusan (SK) pemberhentian Jamaludin Al J Efendi sebagai ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Jawa Tengah yang dikeluarkan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI).
Hal ini dikuatkan dengan adanya kiriman sejumlah karangan bunga ke kantor Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) di Jl Wijaya Kusuma 17, Tomang Jakarta.
Penolakan ini dilakukan karena proses pemberhentian terhadap Jamaludin dianggap tidak berdasar dan melanggar aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) IAI.
Koordinator PC IAI se Jateng yang juga Ketua PC IAI Jepara Bahtiyar Rouf mengatakan, aksi sepihak dari Pengurus Pusat IAI ini bermula ketika Jamaludin Al J Efendi, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker (PD IAI) Jateng 2018-2022 menyuarakan keresahan para apoteker se- Jawa Tengah terkait kebijakan iuran pemberlakukan iuran salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).
“Apoteker di Jawa Tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya,” ujar Bahtiyar Rouf dalam keterangan pers yang diterima awak media.
Lebih lanjut Bahtiyar mengatakan, pembiayaan harusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI. Aspirasi anggota PC sudah disampaikan ke pengurus PD dan pengurus PD menyampaikan ke PP IAI.
Ketua PD IAI Jawa Tengah & Ketua PC IAI se-Jateng berpandangan bahwa aplikasi SIAp merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para Apoteker, dan para Apoteker tiap bulan juga sudah membayar iuran anggota, sehingga mestinya para Apoteker sudah tidak perlu lagi membayar iuran tambahan diluar iuran Anggota.
“Sebenarnya PD IAI Jawa Tengah dan PC IAI se-Jawa Tengah tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp, namun dengan syarat agar para Apoteker selaku anggota IAI tidak dikenai iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam Peraturan organisasi No. PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018,” tuturnya.