APPSI Tolak Revisi Perpres Tentang Penataan Pasar Tradisional dengan Toko Modern
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007.
APPSI menilai kebijakan tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern itu mengubah jarak antara pasar tradisional dengan ritel modern.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum APPSI Ferry Juliantono yang didampingi Ketua APPSI Banten Yayan Sofyan ketika mengunjungi Pasar Induk Rau, Serang, Banten pada Senin (16/12).
Pernyataannya merujuk pada kebijakan pemerintah terkait syarat pendirian ritel modern.
Persyaratan pendirian ritel modern yang sebelumnya ditetapkan pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini diubah menjadi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"APPSI ingin lingkungan usaha pedagang pasar tidak terganggu dengan keberadaan ritel modern yang keberadaannya sangat dekat dengan lokasi pasar tradisional," ungkap Ferry.
Ferry menegaskan pihaknya akan mengadukan permasalahan tersebut kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.