Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apresiasi Ganjar, Kini Kemendag Ikut Buat Aturan Physical Distancing di Pasar Tradisional

Jumat, 08 Mei 2020 – 15:53 WIB
Apresiasi Ganjar, Kini Kemendag Ikut Buat Aturan Physical Distancing di Pasar Tradisional - JPNN.COM
Pengaturan jaga jarak di Pasar Bintoro Demak. Foto: Ist

jpnn.com, SEMARANG - Penerapan physical distancing yang dijalankan sejumlah pasar rakyat di Jawa Tengah mendapat perhatian pemerintah pusat.

Kini Kementerian Perdagangan telah membuat surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota se-Indonesia untuk tetap menghidupkan pasar tradisional dengan pengetatan protokol kesehatan ketat.

Hal itu disampaikan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto saat memberikan sejumlah bantuan kepada Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (8/5).

Bantuan berupa bilik antiseptik, tempat cuci tangan, masker dan peralatan kesehatan lain, sembako dan uang tunai itu diterima langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Bantuan-bantuan peralatan kesehatan itu nantinya akan diberikan untuk mendukung physical distancing di pasar-pasar tradisional.

"Kami sudah membuat surat edaran yang ditujukan pada seluruh bupati/wali Kota seluruh Indonesia. Intinya, dalam rangka menghadapi COVID-19 ini, kami minta kepala daerah memperlakukan secara khusus pendistribusian terkait komoditi pangan khususnya di pasar tradisional," ujar Suhanto.

Suhanto menerangkan, sejak diberlakukannya PSBB, pihaknya menerima banyak laporan pasar rakyat yang ditutup.

Pihaknya kemudian menggelar rapat dengan DPR dan Gugus Tugas COVID-19 yang hasilnya akan dikeluarkan surat edaran yang intinya pasar tradisional tetap dioperasikan dengan mempertimbangkan standar kesehatan.

Kementerian Perdagangan menerbitkan surat edaran untuk mengatur pasar tradisional seperti yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close