Pak Anies Harus Mengerti, Physical Distancing Mustahil Terjadi di Ruang Karaoke
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta diminta tidak membuka tempat hiburan malam selama virus corona masih mengancam nyawa warga ibu kota. Pasalnya, sangat sulit menerapkan protokol kesehatan, terutama physical distancing, di tempat-tempat tersebut.
"Tempat hiburan sangat sulit untuk menerapkan pembatasan sosial. Coba bayangin saat berkaraoke, bagaimana menyanyi terpisah, apa rasanya, belum lagi saat clubing, mau bagaimana berjoget dengan berjarak," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Satuan Tugas Antinarkoba (DPP SAN) Anhar Nasution, Senin (13/7).
Belum lagi, lanjut dia, saat memakai jasa pemandu lagu penggunaan physical distancing akan sulit karena pelanggan juga enggan rugi karena harus duduk berjauhan.
"Akhirnya, tak sedikit yang curi-curi," ucapnya.
Hal itu juga berlaku bagi gria pijat (spa) yang akan sulit menerapkan physical distancing. Ditambah dengan keluar masuknya orang di kedua tempat itu membuat tempat hiburan rawan akan penyebaran COVID-19.
"Jadi, saran saya lebih baik ditunda dahulu," ucapnya.
Terlebih, kata Anhar, di Jakarta sendiri angka positivity rate-nya melonjak dari 4 hingga 5 persen, saat ini menjadi 10,5 persen. Bila tak diantisipasi betul, lonjakan jumlah pasien positif bisa tidak terkendali.
Sementara itu, sikap serupa juga sempat diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Zita Anjani yang meminta agar tempat hiburan tak dibuka saat PSBB transisi.