Apresiasi Kejagung, MAKI: Koruptor ASABRI Layak Dihukum Mati
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi ASABRI, Heru Hidayat.
Boyamin menilai Heru memang layak diganjar hukuman mati. Pasalnya, dia juga terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Tindakan korupsi berulang itu membuat keputusan jaksa jadi sangat wajar.
"Saya mengapresiasi atas tuntutan hukuman mati oleh kejaksaan. Sebab saat ini korupsi kita semakin merajalela," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, kejahatan Heru mengingatkannya kepada Dicky Iskandar Dinata yang menilap Rp 811 miliar dari sebuah bank di era Orde Baru. Pada 26 Mei 1992, Dicky dihukum 8 tahun penjara atas perbuatannya.
Setelah keluar penjara, Dicky kembali mengulangi perbuatannya. Pada 2005, dia menggondol Rp 1,3 triliun dari kas BNI. Jaksa kemudian menuntutnya penjara seumur hidup, tetapi hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
"Heru ini meski tidak pengulangan tapi secara bersama korupsi yang dianggap besar, di Jiiwasraya dan ASABRI," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, langkah tuntutan hukuman mati terhadap Heru merupakan terobosan dan perluasan makna pengulangan tindak korupsi. Sebab Heru sudah divonis seumur hidup pada kasus Jiwasraya.