Apriyadi Ngotot Martini Masih Istrinya, Kalap, Begini Akhirnya
“Pelaku langsung kami amankan di hari yang sama dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kanit Reskrim Prabumulih Barat Ipda Darmawan didampingi Katim Buser Bripka Awboy, Jumat (11/9).
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku merupakan mantan suaminya dan memang sudah ada permasalahan keluarga sebelumnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 jo 335 KUHP kasus tindak pidana penganiayaan jo pengancaman,” terangnya.
Sementara di hadapan petugas, pelaku mengelak korban adalah mantan istrinya. Ia ngotot kalau Martini masih masih berstatus sebagai istrinya.
BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu
“Iya pak, saya pukul dia pakai pisau karena kesal, pak. Saya juga bilang “mati kau-mati kau”,” tukasnya.(chy)