Emas Mbak Wahida Senilai Rp50 Juta Raib, Ternyata Ini Pelakunya
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp50 juta di rumah Wahida, 51, di daerah Jakabaring, Palembang, Sumsel.
Pelakunya adalah Melani alias Leni, 31, Asisten Rumah Tangga (ART) korban sendiri.
Melani diamankan tim gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang di rumahnya di daerah Seberang Ulu (SU) I Palembang, Selasa (8/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, tertangkapnya pelaku dari hasil laporan korban mengenai pencurian barang berharga senilai puluhan juta rupiah beberapa waktu lalu.
“Dari laporan itu kami mengamankan pelaku yang tidak lain ART korban sendiri. Pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang,” ujarnya, Rabu (9/9).
Ia menuturkan, bahwa pelaku mencuri di rumah seorang anggota Polri yang bertugas di salah satu Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di wilayah Musi Banyuasin.
“Kami mendapatkan informasi, kalau anak pemilik rumah tempat aksi pencurian pelaku merupakan anggota Polri, ” katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar surat bukti pembelian emas dan sebuah wadah plastik diduga untuk menyimpan emas.