APTI Menolak Simplifikasi dan Kenaikan Cukai Rokok
“Kami sampaikan kepada (Fraksi PKB DPR RI) yang pertama kami menolak terhadap kenaikan cukai tahun 2021, karena dengan kenaikan cukai 23% & HJE 35% sangat memberatkan bagi para petani tembakau karena berimbas kepada penurunan harga jual tembakau,“ tegas Suryana.
Sedangkan penolakan terhadap rencana simplikasi pemungutan cukai, menurut Suryana karena kebijakan tersebut direncanakan dan hanya menguntungkan satu pabrikan atau perusahaan rokok besar asing yang ada di Indonesia.
Hal tersebut akan sangat merugikan para petani tembakau dan juga pabrik rokok lainnya.
“Jadi kami berpandangan bahwa satu perusahaan besar asing itu menginginkan penerapan simplifikasi terkait persaingan penjualan dengan perusahaan skala menengah. Jadi menurut kami perusahaan besar tersebut merasa takut tersaingi. Bisa dibilang itu salah satu strategi perang dagang,” urai Suryana.
Dalam pertemuannya dengan Fraksi PKB DPR, pihaknya juga menyampaikan penolakan atas revisi Keputusan Presiden (Kepres) No. 109. Alasannya karena Kepres tersebut sampai sekarang belum dilaksanakan secara konsisten.
Selain itu, pihaknya akan mendesak DPR RI agar mempertemukan dengan menteri terkait guna membahas penolakan simplifikasi.
Hal lainnya yang didsampaikan pengurus APTI adalah tentang panen tembakau. Pihaknya meminta DPR RI agar mendorong pemerintah turun tangan untuk menurunkan kuota import tembakau. Sehingga kedepannya import hanya untuk menutupi kekurangan produksi tembakau di Indonesia.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam menyambut masukan APTI Jawa Barat dengan sangat positif.