Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

APVI Kampanyekan Larangan Penjualan Produk Tembakau Alternatif Bagi Anak-Anak

Minggu, 31 Mei 2020 – 17:31 WIB
APVI Kampanyekan Larangan Penjualan Produk Tembakau Alternatif Bagi Anak-Anak - JPNN.COM
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Sementara Pengamat Hukum sekaligus Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo, menambahkan pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dan asosiasi dengan menetapkan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif.

Tujuan utama regulasi tersebut adalah agar anak-anak di bawah umur 18 tahun tidak dapat mengakses produk tembakau alternatif.

“Tanpa regulasi, ruang bagi anak-anak untuk mengakses produk tersebut akan tetap terbuka. Regulasi khusus produk tembakau alternatif harus mencakup batasan usia pengguna (18 tahun ke atas), mengatur tentang tata cara pemasaran, peringatan kesehatan yang dibedakan dengan rokok, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan sanksi bagi para pelanggar,” tegas Bimmo.

Bimmo meneruskan bahwa saat ini belum ada regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif, sehingga dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan.

Padahal, jika diatur, produk tembakau alternatif akan hanya dapat diakses oleh konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas. Dia menyatakan regulasi tersebut harus disusun berbeda dari peraturan tentang rokok dan dibuat berdasarkan kajian ilmiah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa, bukan untuk anak di bawah umur 18 tahun maupun non-perokok. Jadi pemerintah harus segera menyusun regulasi produk tembakau alternatif untuk memberikan perlindungan terhadap generasi muda,” kata Bimmo.

Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak diakses oleh anak-anak. Sehingga, produk ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” tutupnya.(chi/jpnn)

Para karyawan toko juga diedukasi untuk menolak pembeli yang belum berusia 18 tahun, serta para anggota APVI di seluruh Indonesia juga secara aktif menyampaikan komitmen ini kepada konsumen.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close