Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Industri Rokok Terdampak Pandemi Corona, Penjualan dan Produksi Menurun

Selasa, 19 Mei 2020 – 11:40 WIB
Industri Rokok Terdampak Pandemi Corona, Penjualan dan Produksi Menurun - JPNN.COM
Rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen. Selain itu juga menaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Kenaikan tersebut merupakan yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir dan kondisi diperparah dengan adanya pandemi corona. Dengan adanya kenaikan cukai, berdampak pada semakin meningkatkan harga rokok per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarkat mengurangi konsumsi rokoknya.

“Teorinya dengan menaikan cukai dan harga jual eceran rokok pemerintah ingin membatasi konsumsi masyarakat terhadap rokok. Harga jual rokok meningkat tinggi baik per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat akan menghentikan konsumsi rokok. Namun kenyataannya tidak seperti itu. Masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah dengan kadar nikotin yang tinggi,” papar Ketua gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar.

Sulami mengakui, kenaikan cukai dan HJE Rokok masing masing sebesar 23  dan 35 persen tersebut telah mengurangi produksi dan penjualan produk rokok sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Hal tersebut juga mengakibatkan perubahan pola konsumen beralih ke rokok yang terjangkau harganya, dan yang dikhawatirkan mereka beralih ke rokok illegal. Akibatnya jika tujuan PMK No. 152/2019 adalah untuk kesehatan, ternyata tidak tepat.

Akibatnya rokok illegal tersebut semakin marak dan tujuan untuk meningkatkan kesehatan tidak tercapai. Sebaliknya rokok legal berkurang sebesar 15 persen atau lebih parah karena dampak COVID19. Itu berarti pendapatan pemerintah  dari cukai rokok pun berkurang sebesar 15 persen.

“Jadi dengan dikeluarkannya regulasi kenaikan tariff cukai di PMK No. 152, itu sekarang ini sudah berdampak pada penurunan produksi hingga 15%. Sebaliknya dengan tarif cukai yang tinggi itu tidak menjamin bekurangnya perokok bahkan bisa jadi itu malah merugikan negara karena mereka yang tidak sanggup membeli rokok mahal akan beralih kepada rokok murah atau illegal. Jadi pendapatan negara malah berkurang kan,” tegas Sulami.

Pada kesempatan tersebut, Sulami juga menolak anggapan jika perokok rentan terhadap penyebaran Covid 19. Covid 19 tidak mengenal calon korban perokok atau tidak. Jika tidak menjaga kebersihan dan menjaga jarak akan mudah tertular Covid 19.

Perubahan pola konsumen beralih ke rokok yang terjangkau harganya, dan yang dikhawatirkan mereka beralih ke rokok illegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News