AQ Tersangka Korupsi BTS, Ahok Terbukti Benar soal BPK
jpnn.com, JAKARTA - Ditetapkannya anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi BTS 4G BAKTI menambah daftar auditor yang menjadi pesakitan.
Ini seolah mengonfirmasi pernyataan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa tahun silam.
Kala itu, Ahok menyampaikan bahwa BPK kerap mencari masalah agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi dari para pejabat.
Sebab, memiliki kewenangan besar, seperti rekomendasi yang diberikan menjadi ketetapan tanpa bisa diutak-atik.
Pernyataan tersebut pun dibenarkan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigid Riyanto. "Betul," ucapnya singkat saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/11).
Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sekitar Rp 40 miliar terkait jabatannya, utamanya "pengamanan" audit proyek Palapa Ring, melalui orang kepercayaannya, Sadikin Rusli.
Duit itu diterima dari para terdakwa sesuai arahan bekas Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sigid menerangkan, audit BPK riskan "diperdagangkan" menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.