AQ Tersangka Korupsi BTS, Ahok Terbukti Benar soal BPK
Isinya, kebenaran tentang kerugian negara menjadi delik materil.
"Artinya, hasil audit menjadi bagian yang dapat membuktikan ada tidaknya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan karena dengan hasil audit bisa menjadi ada tidaknya perbuatan korupsi," tuturnya.
Faktor berikutnya, minimnya pengawasan membuat potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) semakin besar terjadi. Apalagi, kekuasaan memberikan peluang besar pada ekses ekonomi yang tinggi.
"Memang selama ini susah untuk menjadikan manusia betul-betul clear kalau satu, memang tidak didukung moralitas yang tinggi; yang kedua, ketika masih ada kepentingan di balik itu; yang berikutnya, intinya, ketika pengawasan intern menjadi lemah, orang bebas seolah-olah tanpa pengawasan dari pihak luar," bebernya.
Sigid melanjutkan, pengawasan BPK oleh DPR belum maksimal karena masih banyak auditor negara yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Eks Dekas Fakultas Hukum (FH) UGM itu menyarankan adanya pengawasan dari eksternal dan memperketat proses seleksi.
"Oleh karena itu, menjadi bagian yang penting [sekarang adalah] pertama, proses seleksi menjadi lebih ketat. Kedua, mestinya ada pengawasan dari jajaran berkaitan dengan pelaksanaan tugas oleh pejabat publik," jelasnya.
"Ambil contoh seperti saat ini, adanya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ini, kan, terlepas apa pun hasilnya, yang jelas putusan MK dikoreksi oleh lembaga independen yang orangnya betul-betul independen," imbuhnya. (dil/jpnn)