Aqua Galon Masih Menjadi Pilihan Konsumen
Air minum berkualitas yang dikemas dalam kemasan galon guna ulang telah melalui pengolahan dengan memenuhi syarat mikrobiologi, klinis, dan syarat fisik serta terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM memberikan Nomor Izin Edar (NIE) pada label kemasan pangan baik untuk sekali pakai maupun guna ulang seperti air minum kemasan galon.
Hal ini menandakan produk telah memenuhi persyaratan pangan terhadap keamanan, mutu, dan gizi serta harus sudah memenuhi semua syarat dalam regulasi terkait untuk memastikan keamanannya.
“Jika sudah mendapatkan izin edar, artinya produk tersebut sudah sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah baik dari segi kualitas produk dan proses produksinya,” jelas Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM Sutanti Siti Namtini beberapa waktu lalu.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Ir Ahmad Sulaeman PhD memastikan air kemasan galon guna ulang sudah terbukti aman dikonsumsi.
Sebab, sudah ada dan di kenal masyarakat selama puluhan tahun dan sudah terbukti kualitasnya dalam melindungi produk air minum kemasan.
"Setiap produk yang sudah dikemas dan disegel sesuai standar yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi pemerintah, sudah pasti higienis dan aman dikonsumsi," ujar Ahmad. (jos/jpnn)