Arab Larang Manula Naik Haji
Jumat, 24 Juli 2009 – 09:00 WIB
Bagaimana jika surat larangan haji bagi usia lanjut keluar? Depag, kata dia, tentu akan menghormati ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Sebab, dasar aturan itu sangat rasional yakni untuk melindungi kepentingan jamaah dan mengurangi risiko kematian saat beribadah di Tanah Suci. Jamaah haji kerap disebut sebagai ibadah fisik karena sebagian besar amalan yang dilaksanakan berkaitan dengan kegiatan fisik. "Kami harap jamaah tidak panik," katanya.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, Perppu tentang penggunaan paspor hijau bagi jamaah haji sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. ??Dengan demikian, penggunaan paspor hijau bagi jamaah haji seperti yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi sudah memiliki payung hukum,?? kata dia.
Ghafur menjelaskan, Perppu tersebut perlu tindak lanjut lagi. Yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Mattalata. "Saya kira SKB itu pun dalam waktu dekat ditandatangani," katanya.