Arab Larang Manula Naik Haji
Jumat, 24 Juli 2009 – 09:00 WIB
Untuk jamaah umrah, penggunaan vaksin itu juga dibatasi. MUI hanya membolehkan vaksin itu bagi orang yang bernazar. Misalnya, melakukan ibadah umrah bila usahanya di bidang tertentu berhasil. Hukum kedaruratan itu tidak berlaku bagi orang yang naik haji untuk kedua kali atau lebih. "Tidak boleh menggunakan vaksin karena sudah bukan darurat," kata Ma'ruf. Status darurat tersebut berlaku selama pemerintah belum menyediakan vaksin halal. MUI mendesak pemerintah segera mendapatkan atau memproduksi sendiri vaksin halal. "Pada 2010 harus sudah ada vaksin halal," tukasnya. (zul/oki)