Arab Saudi Terbitkan Surat soal Dam, Jemaah Calon Haji Indonesia Harap Patuh
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk DAM dan Kurban Tahun 1443H. Surat tersebut ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Merespons hal tersebut, Kementerian Agama kembali mengimbau jemaah calon haji Indonesia 1443 H/2022 M untuk membayar Dam atau denda sesuai aturan Arab Saudi.
"Dam harus dibayar bagi jemaah yang menunaikan Haji Tamattu, yaitu umrah terlebih dahulu baru menunaikan haji," terang Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa (28/6).
Jemaah, lanjutnya, diimbau membayar Dam dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong.
Akhmad Fauzin menjelaskan dengan mengikuti ketentuan tersebut, jemaah calon haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan. Di antaranya bank penerima setoran Dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.
Bank juga memiliki Lajnah Thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu.
"Dan, memiliki lajnah syar’i, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih," terang Akhmad Fauzin.
Selain itu, tambahnya, harga hewannya standar, sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan. Bisa mencapai target tepat sasaran dalam distribusi daging, dan menumbuhkan solidaritas sosial serta menciptakan kemaslahatan yang lebih luas.