Arbitrase Internasional jadi Primadona Penyelesaian Sengketa Bisnis
jpnn.com, JAKARTA - Sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan asing dan perusahaan lokal semakin marak. Hal ini seiring makin derasnya investasi asing masuk ke Indonesia dan juga sebaliknya banyak perusahaan Indonesia yang go international.
Sengketa bisnis yang melibatkan pelaku bisnis internasional tidak jarang berujung pada arbitrase internasional. Terbukti, jumlah kasus sengketa bisnis yang melibatkan perusahaan Indonesia di tingkat arbitrase internasional pun makin meningkat tajam.
Wincen Santoso, advokat Indonesia dan New York yang juga jebolan accelerated route to Fellowship Chartered Institute of Arbitrators, menilai saat ini arbitrase menjadi primadona untuk penyelesaian sengketa bisnis di skala internasional.
“Semakin sentralnya perekonomian benua Asia bagi dunia turut memberikan dampak bagi meningkatnya volume transaksi bisnis internasional di kawasan ini. Sengketa bisnis pun akhirnya menjadi hal yang tidak terelakkan. Advokat karenanya dituntut untuk selalu mengasah keterampilan dan pengalaman serta penguasaan peraturan abitrase internasional sebagai alternatif penyelesaian sengketa,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (6/7).
BACA JUGA: Tiket Promo Lion Air Hanya 50 Seat per Penerbangan
Disebutkan Wincen, pada 2018 ada 62 pihak yang melibatkan perusahaan Indonesia di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Jumlah itu melonjak drastis dari tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada 2017 hanya ada 32 pihak yang melibatkan perusahaan Indonesia di SIAC. Jumlah 62 itu menempatkan Indonesia menjadi negara nomor 5 yang paling banyak berperkara di SIAC, setelah Amerika Serikat, India, Malaysia, dan China.
Padahal, jumlah itu belum termasuk perkara-perkara yang melibatkan perusahaan Indonesia di International Chamber of Commerce (ICC), London Court of International Arbitration (LCIA), dan Hong Kong International Arbitration Centre (HKIAC).