Arbitrase Newmont Bisa Rugikan Rakyat
Rabu, 10 Desember 2008 – 21:43 WIB
Meskipun sidangnya dilakukan secara tertutup sebagaimana diatur dalam konstitusi, (UU RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa), akan tetapi proses seharusnya berlangsung secara terbuka, supaya publik tahu bagimana pengadilan ini diselenggarakan dan publik dapat mengawasi pekerjaan para arbiter pemerintah.
''Pemerintah harus menyampaikan kepada publik apa yang telah dicapai dalam proses persidangan. Karena arbitrase berkaitan dengan kepentingan masyarakat Indonesia. Kekalahan pemerintah akan menimbulkan konsekuensi buruk khususnya bagi rakyat NTB,'' katanya.