Archandra Bisa Langsung Dicopot dari Kabinet Kerja, Ini Aturannya...
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan, Menteri ESDM Archandra Tahar bisa diberhentikan dari posisinya jika memang terbukti menjadi warga negara Amerika Serikat (AS). Pasalnya, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sudah mengatur bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) kehilangan statusnya jika menjadi menjadi WN di negara lain.
Denny menjelaskan, Pasal 23 UU Kewarganegaraan mengatur penyebab hilangnya status WNI. Yakni memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, atau secara sukarela mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing, atau bagian dari negara asing itu.
"Maka, jika benar yang mengatakan bahwa Arcandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2012, maka yang bersangkutan sudah kehilangan status kewarganegaraan Republik Indonesia-nya," kata Denny, Minggu (14/8).
Namun, Deny juga mengatakan bahwa seseorang yang kehilangan status kewarganegaraan bisa kembali menjadi WNI. Pasal 31-35 UU Kewarganegaraan memungkinkan seseorang kembali menjadi WNI meski pernah menjadi warga negara lain.
Hanya saja, kata Denny, jika benar informasi bahwa Archandra kehilangan status sebagai WNI karena mengucapkan sumpah setia menjadi WN AS, maka ia tidak akan memenuhi syarat dan ketentuan kembali menjadi WNI. Aturan itu merujuk pada pasal 9 sampai 12 dalam UU Kewarganegaraan.
Berdasarkan pasal-pasal itu pula maka ada syarat-syarat khusus bagi yang ingin menjadi WNI. Antara lain tinggal di Indonesia lima tahun terakhir dan mengucapkan sumpah janji setia kembali kepada Indonesia.
Tapi mengingat kabar bahwa Archandra sudah sekitar 20 tahun terakhir tinggal di AS, maka syarat untuk kembali menjadi WNI demikian menjadi tidak terpenuhi. Di sisi lain, ada UU Kementerian Negara yang mensyaratkan seorang menteri harus WNI.
Ketentuan itu merujuk pada pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara. Karenanya opsinya pun jelas.