Arfan Zidan Meringis Kesakitan, Kaki Kirinya Ditembak Polisi, Ini Kasusnya
Rabu, 23 Juni 2021 – 19:09 WIB
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka lecet dan lebam serta kehilangan satu unit ponsel dan dompet berisi berbagai kartu identitas.
Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” tegas Tri.
Sementara, tersangka Arfan berkilah kalau dirinya hanya ikut-ikutan saja karena diajak ketiga temannya.
Baca Juga: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
“Aku cuma diajak kawan, pak, tetapi aku juga ikut memukul korban. Aku menyesal, pak,” ucapnya. (*/palpos.id)