Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ari Sigit Serahkan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar dari MeMiles

Kamis, 30 Januari 2020 – 19:21 WIB
Ari Sigit Serahkan Aliran Dana Rp 3,5 Miliar dari MeMiles - JPNN.COM
Polisi saat merilis tersangka baru dan barang bukti uang Rp122 miliar yang disita dari kasus investasi ilegal MeMiles di Mapolda Jatim di Surabaya. Foto : Antara/Didik Suhartono

jpnn.com, SURABAYA - Cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit, telah menyerahkan uang sebesar Rp 3,5 miliar yang diduga aliran dana dari investasi bodong "MeMiles" kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp3,5 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (30/1).

Penyerahan uang itu, kata Gidion, tidak langsung diserahkan Ari Sigit, melainkan ditransfer ke rekening utama barang bukti kasus "MeMiles".

Gidion menyebut hingga kini jumlah total uang sitaan barang bukti mencapai Rp 136 miliar. Dalam waktu dekat, akan dirinci dari mana saja uang tersebut, sekaligus melakukan ekspose barang bukti.

Kasus investasi bodong "MeMiles" dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, Manajer Suhanda, motivator dr. Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT "MeMiles" Prima Hendika, serta orang kepercayaan Direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member, Sri Wiwit.

Selain itu, polisi telah memeriksa beberapa figur publik, yakni Eka Deli, Marcello Tahitoe (Ello), Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol, dan desainer Adjie Notonegoro.

Penyidik juga memeriksa cucu presiden ke-2 RI H.M. Soeharto, Ari Sigit, dan istrinya, Rika Callebaut.

Uang Rp 3,5 miliar itu ditransfer ke rekening utama MeMiles. Hingga kini jumlah total uang sitaan barang bukti mencapai Rp 136 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News