Arief Poyuono Curiga Jokowi Tidak Baca, Desak Erick Thohir Mundur Saja
Ketentuan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 itu tidak melarang rektor merangkap sebagai komisaris BUMN. PP pengganti PP Nomor 68 Tahun 2013 hanya melarang rektor rangkap jabatan sebagai direksi BUMN.
Sementara, PP Nomor 68 Tahun 2013 secara tegas melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN.
"Saya jadi curiga, ya, aturan yang gampang diubah-ubah dan cepat banget di kantor presiden. Jangan-jangan Jokowi enggak pernah baca-baca lagi drafnya alias langsung teken," sebut Arief.
Makanya, kata dia, antara omongan Presiden Jokowi tentang tidak diperbolehkannya pejabat negara merangkap jabatan tidak sesuai dengan aturan yang ditandatanganinya.
"Eh, malah tanda tangan perubahan aturan menjadi boleh menjabat. Padahal, aturan atau klausul yang diubah enggak ada hubungan dengan kepentingan rakyat lho," pungkas Arief Poyuono. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!