Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arief Poyuono: Melanggar PSBB Dipenjara, Tetapi Napi Dibebaskan

Sabtu, 11 April 2020 – 02:50 WIB
Arief Poyuono: Melanggar PSBB Dipenjara, Tetapi Napi Dibebaskan - JPNN.COM
Arief Poyuono. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono mengkritik kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kritik tersebut terkait sanksi denda dan pidana penjara bagi rakyat yang melanggarnya.

“Sanksi terhadap PSBB di DKI Jakarta didenda Rp100 juta dan dipidana (penjara) jika tidak mematuhi aturan PSBB. Lah kok pakai dihukum penjara ya? Wong napi-napi dan tahanan saja pada dibebasin," kata Arief pada Jumat malam (10/4).

Memang, sanksi berupa denda maupun pemenjaraan diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Nasional, Pasal 93. Namun demikian, Arief memandang sanksi yang ideal cukup berupa denda dan karantina saja.

"Seharusnya hukumannya itu denda dan dikarantina 30 hari jika melanggar. Sebab yang melanggar bisa kita anggap saja tertular covid-19 dan harus dikarantina dong," ucap ketua umum SFP BUMN bersatu ini.

Arief Poyuono mengkritik kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khusus ketentuan sanksi berupa denda dan pidana penjara bagi rakyat yang melanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News