Arief Poyuono Serahkan Bukti Pelanggaran Ma'ruf Amin ke MK
Selasa, 25 Juni 2019 – 18:24 WIB
"Penyerahan bukti untuk memperkuat bahwa Cawapres KH Maruf Amin sudah melanggar UU Pemilu dengan tidak memenuhi syarat utama sebagai syarat mandatori yang harus dipenuhi oleh Pejabat BUMN (Dewan Pengawas) untuk mundur jika mencalonkan diri sebagai Cawapres," jelas Arief.
Dalam surat Amicus Curriae yang disampaikan kepada 9 hakim MK tersebut, tambah Arief, FSP BUMN Bersatu juga memohon agar lembaga penjaga konstitusi tersebut dalam putusannya mendiskulifikasi Ma'ruf Amin sebagai cawapres yang berpasangan dengan Jokowi.(fat/jpnn)