Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arief Poyuono: Tak Usah Temui Pedemo, Stafsus Milenial Juga Belum Tentu Paham

Selasa, 20 Oktober 2020 – 13:03 WIB
Arief Poyuono: Tak Usah Temui Pedemo, Stafsus Milenial Juga Belum Tentu Paham - JPNN.COM
Aminuddin Ma'ruf (berdiri). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono mengatakan Presiden Joko Widodo dan jajaran tidak perlu menemui pedemo yang menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Enggak perlu menemui pedemo mahasiswa atau masyarakat yang melakukan demo menolak UU Ciptaker," kata Arief saat berbincang dengan jpnn.com, Selasa (20/10).

Arief juga menyoroti langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya mengutus salah seorang staf khusus milenialnya Aminuddin Ma'ruf, menemui demonstran di depan Istana Merdeka, Jumat (16/10) lalu.

Menurut Arief, yang dilakukan Aminudin Ma'ruf juga tidak punya pengaruh terhadap penolakan atas UU Ciptaker tersebut.

"Malah terkesan itu bagian dari setting-an seakan-akan stafsus milenial itu mampu meredam aksi demo mahasiswa. Wong Aminuddin Ma'ruf saja belum tentu mengerti isi dan tujuan UU Ciptaker," seru ketua umum FSP BUMN Bersatu ini.

Karena itu, satu-satunya langkah yang harus dilakukan Presiden Ketujuh RI itu adalah segera menandatangani naskah UU Ciptaker yang telah disetujui dan dikirim DPR ke pemerintah.

"Yang penting sekarang Presiden Jokowi harus menandatangani UU Ciptaker yang sudah disahkan (disetujui-red) oleh DPR RI, sehingga manfaatnya, langsung dirasakan oleh masyarakat," ucap Arief.

Eks waketum Partai Gerindra ini juga menyinggung salah satu isi UU Ciptaker. Misalnya, untuk pekerja sistem PKWT (Pekerja Kontrak Waktu tertentu) yang banyak diputus kontraknya sepihak alias di-PHK akibat dampak Covid-19.

Presiden Jokowi pakai saja cara seperti membuat UU KPK dalam menangani omnibus law UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close