Arief Poyuono: Tuduhan Duit Jiwasraya ke Kampanye Jokowi Sudah Terbantahkan
Arief menuturkan, sebagai institusi hukum yang profesional, seharusnya Kejaksaan mengusut tuntas mulai timbulnya kerugian Jiwasraya, karena faktanya kerugian yang diwariskan sebelum 2008 itulah yang menjadi penyebab modus gali lobang, tutup lobang oleh direksi 2008-20018.
"Bukankah direksi 2008-2018 bagian cuci piring kotor? Yang kemudian juga ditimpakan pada Pemerintahan Jokowi, mengapa kerugian sebelum 2008 tidak diusut?" ungkapnya mempertanyakan.
"Jika Kejaksaan hanya melokalisir kasus ini pada kisaran 2008-2018 maka sangatlah wajar kalau ada kecurigaan ada 'deal' karena kerugiaan sebelum 2008 tidak dibongkar," tambahnya.
Sebelumnya, nama Bakrie Group disebut-sebut dan diduga menikmati investasi Jiwasraya pada waktu itu. Hal ini ditulis dalam Laporan Utama Majalah TEMPO, edisi 8 Maret 2020.
Arief pun bertanya-tanya, apakah betul seperti kabar yang beredar bahwa Bakrie telah melakukan "deal" baik dengan Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak mengungkit keterlibatan mereka pada kasus Jiwasraya.
“Pertanyaan ini muncul kalau membaca Laporan Utama TEMPO 'Bakrie Dirunut, Auditor Terbelah'," ujarnya.
Arief menjelaskan, selain tidak dibongkarnya kasus lama Jiwasraya sebelum tahun 2008, Kejaksaan juga masih gagal membongkar OJK yang merupakan lembaga pengawas yang bertanggung jawab penuh pada Jiwasraya.
“Kejaksaan belum memunculkan peran OJK dalam drama politik penegakan hukum Jiwasraya ini, khususnya Ir. Hoesen MM sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal," kata Arief.(mg10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: